Menimbang:
a.
bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya
jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam
wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas
pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu
ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga)
kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Provinsi
Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;
b.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DIKABUPATEN DAERAH
TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA
BARAT.
Pasal
1
Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Gunungsari;
b.
Desa Midang;
c.
Desa Meninting;
d.
Desa Batulayar;
e.
Desa Kekeri;
f.
Desa Sandik;
g.
Desa Penimbung;
h.
Desa Kekait;
i.
Desa Sesela;
j.
Desa Mambalan.
Pasal
2
Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah
Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Telagawaru;
b.
Desa Bagik Polak;
c.
Desa Bajur;
d.
Desa Kuranji;
e.
Desa Perampuan;
f.
Desa Bengkel.
Pasal
3
Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah
diKabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Sekotong Barat;
b.
Desa Sekotong Tengah;
c.
Desa Sekotong Timur.
Pasal
4
(1)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari
berkedudukan di Desa Gunungsari.
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan
di Desa Telagawaru.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah
berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.
Pasal
5
Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan,
perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan
batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal
6
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai
akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Provinsi Daerah
Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa
Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah
pada tahap sekarang ini.
Pasal
7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada Tanggal
8 November 1983
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada Tanggal
8 November 1983
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,
S.H.