Header Kanan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 1983

PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTENG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT

Header Kiri
197+ Kampus/Universitas Terbaik di Seluruh Indonesia
Kampus Banda AcehKampus BandungKampus BanyuwangiKampus BatamKampus BekasiKampus BengkuluKampus BogorKampus BojonegoroKampus BoyolaliKampus CiamisKampus CianjurKampus CilacapKampus CirebonKampus DenpasarKampus DepokKampus GresikKampus IndramayuKampus JakartaKampus Jakarta BaratKampus Jakarta PusatKampus Jakarta SelatanKampus Jakarta TimurKampus JambiKampus JemberKampus KediriKampus KendariKampus Konawe SelatanKampus Kotawaringin BaratKampus KuninganKampus LampungKampus LangsaKampus Lombok TimurKampus LubuklinggauKampus MakassarKampus MalangKampus ManadoKampus MarosKampus MedanKampus MojokertoKampus Ogan Komering Ulu TimurKampus PalangkarayaKampus PontianakKampus ProbolinggoKampus PurbalinggaKampus PurwakartaKampus PurworejoKampus SamarindaKampus SerangKampus SidoarjoKampus SubangKampus SukabumiKampus SukoharjoKampus SurakartaKampus TangerangKampus Tanjung PinangKampus TasikmalayaKampus TulungagungKampus Yogyakarta
Logo Kodepos     Bulet Icon HOME - Penjelasan Kode POS di Indonesia
    Bulet Icon Kode POS Provinsi
    Bulet Icon Kode POS Kota + Kabupaten
    Bulet Icon Kode POS Kecamatan
    Bulet Icon Kode POS Desa + Kelurahan

Bulet Icon Kode Wilayah Administrasi NKRI
Bulet Icon Daftar Pulau di Indonesia + Kode POS
Bulet Icon Dasar Hukum Pembentukan Provinsi
Bulet Icon Daftar Undang2 Pembentukan Kota/Kab.
Bulet Icon Ensiklopedia Dunia Bhs Indonesia
Ganti ke tampilan  HP laptop iconLaptop
IDEN
Cari Kode POS atau Nama Daerah  

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1983
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTENG TENGAH DI KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.              bahwa mengingat luas wilayah dan bertambahnya jumlah penduduk, yang berdiam di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat, maka tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat dalam bidang pemerintahan dan pembangunan perlu ditingkatkan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk membentuk 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat;


b.              bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pembentukan kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat:

1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;


2.              Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);


3.              Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN GUNUNGSARI, KECAMATAN LABUAPI, DAN KECAMATAN SEKOTONG TENGAH DIKABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK BARAT DALAM WILAYAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I NUSA TENGGARA BARAT.

 

Pasal 1

Membentuk Kecamatan Gunungsari di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:

a.              Desa Gunungsari;

b.              Desa Midang;

c.              Desa Meninting;

d.              Desa Batulayar;

e.              Desa Kekeri;

f.                Desa Sandik;

g.              Desa Penimbung;

h.              Desa Kekait;

i.                Desa Sesela;

j.                Desa Mambalan.

 

Pasal 2

Membentuk Kecamatan Labuapi di Kabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:

a.              Desa Telagawaru;

b.              Desa Bagik Polak;

c.              Desa Bajur;

d.              Desa Kuranji;

e.              Desa Perampuan;

f.                Desa Bengkel.

 

Pasal 3

Membentuk Kecamatan Sekotong Tengah diKabupaten Daerah Tingkat II Lombok Barat, yang meliputi wilayah:

a.              Desa Sekotong Barat;

b.              Desa Sekotong Tengah;

c.              Desa Sekotong Timur.

 

Pasal 4

(1)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Gunungsari berkedudukan di Desa Gunungsari.

(2)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Labuapi berkedudukan di Desa Telagawaru.

(3)            Pusat Pemerintahan Kecamatan Sekotong Tengah berkedudukan di Desa Sekotong Tengah.

 

Pasal 5

Setiap perubahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 6

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 3 (tiga) kecamatan dalam wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.

 

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 8 November 1983

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

 

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 8 November 1983

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, S.H.




Link Bermanfaat :
copyright © 2021 nomor.net all rights reserved